Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen, dengan jenjang akademik paling rendah Lektor;
Berusia paling tinggi 60 (Enam Puluh) Tahun;
Memiliki pengalaman manajerial:
Paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Kepala Pusat/Kepala Lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditunjukan dengan SK Jabatan; atau
Paling rendah sebagai pejabat Eselon II.A di lingkungan Pemerintah.
Bersedia mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi Direktur Politeknik Negeri Subang;
Sehat jasmani dan rohani ditunjukan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintahan minimal tipe B;
Bebas Narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditunjukan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah minimal tipe B atau Badan Narkotika Nasional (BNN);
Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2024 dan tahun 2025);
Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
Berpendidikan paling rendah Magister (S2);
Tidak pernah melakukan plagiat sebagaiman diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara;dan
Tidak sedang menjadi panitia pemilihan Direktur Politeknik Negeri Subang.