Persyaratan


PERSYARATAN CALON DIREKTUR

POLITEKNIK NEGERI SUBANG

PERIODE 2026-2030

  1. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen, dengan jenjang akademik paling rendah Lektor;
  3. Berusia paling tinggi 60 (Enam Puluh) Tahun;
  4. Memiliki pengalaman manajerial:
    1. Paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Kepala Pusat/Kepala Lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditunjukan dengan SK Jabatan; atau
    2. Paling rendah sebagai pejabat Eselon II.A di lingkungan Pemerintah.
  5. Bersedia mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi Direktur Politeknik Negeri Subang;
  6. Sehat jasmani dan rohani ditunjukan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintahan minimal tipe B;
  7. Bebas Narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditunjukan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah minimal tipe B atau Badan Narkotika Nasional (BNN);
  8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2024 dan tahun 2025);
  9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan  yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
  10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  12. Berpendidikan paling rendah Magister (S2);
  13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaiman diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
  14. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara;dan
  15. Tidak sedang menjadi panitia pemilihan Direktur Politeknik Negeri Subang.